Menyambut Undang –Undang Perposan Yang Baru
Kemarin 15 September 2009, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencabut penguasaan pasar ini. Pencabutan ini tertuang dalam Undang Undang (UU) tentang Pos yang terbaru. Peraturan ini sekaligus menggantikan UU No.6/1984 tentang Pos. Ketua Komisi I DPR Theo L. Sambuaga, Selasa (15/9), mengatakan bahwa tidak ada lagi monopoli PT Pos. Era monopoli usaha yang selama ini dinikmati PT Pos Indonesia di bidang jasa pengiriman dokumen telah resmi berakhir. Jika merujuk ke aturan terdahulu yaitu UU No.6/1984, swasta hanya diizinkan melayani pengiriman dokumen dan paket dengan berat di atas 2.000 gram. Di bawah itu, pengiriman harus melalui jasa PT Pos. Praktiknya di lapangan selama ini, banyak perusahaan yang mengabaikan batasan ini. Kini, peraturan baru itu menyebut bahwa segala bentuk badan usaha bisa masuk ke bisnis pos tanpa pembatasan berat, para pengusaha jasa kurir jelas riang. Mereka yang bisa masuk adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pihak swasta, ataupun koperasi.
Itu adalah sepintas berita yang dikutip dari beberapa media online yang menginformasikan telah disetujuinya Undang-Undang Perposan yang baru.
Tentu saja penulis yang memiliki background pengalaman yang cukup panjang di bidang perposan merasa tertarik dengan paradigma baru di bidang perposan ini. Penulis mencoba menginventarisir reaksi-reaksi yang termuat dalam media-media online. Menarik untuk dicermati bagaimana reaksi para pihak yang terkait dengan adanya perubahan regulasi di sektor perposan ini.
Harapan Pemerintah tentang Undang –Undang Perposan Yang Baru
Dikeluarkannya Undang-undang perposan yang baru tentunya tidak lepas dari adanya tujuan-tujuan yang ingin dicapai Pemerintah sebagai regulator terhadap sector perposan. Seperti dikemukakan Ketua Komisi I Theo L Sambuaga ,” Dengan lahirnya Undang-Undang Tentang Pos, kita punya landasan kokoh yang memberi layanan kepada masyarakat dan memberi kontribusi positif pada perekonomian bangsa,”
Lahirnya UU ini, menurut Theo juga memberi elemen yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. “Serta menjadi jembatan penghubung masyarakat yang berada di wilayah yang luas ini,” ujarnya.
Sementara itu, pemerintah yang diwakili Menkominfo M Nuh menjelaskan pemerintah menaruh harapan besar dengan disahkannya RUU Tentang Pos menjadi UU. Dengan adanya payung hukum ini, diharapkan sektor perposan di
Persoalannya adalah apakah liberalisasi di sector perposan ini akan berdampak terhadap adanya perbaikan layanan di sector perposan. Penulis belum dapat memberikan tanggapan, mungkin hanya waktu yang nanti membuktikan apakah dikeluarkannya Undang –undang Perposan yang baru ini merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan layanan public di sector perposan atau sebaliknya masyarakat justru akan mendapatkan layanan yang lebih buruk.
Reaksi Masyarakat.
Reaksi masyarakat terhadap diterbitkan Undang -Undang ini cukup beragam, seperti dapat dilihat dari komentar=komentar yang penulis kutip dari sebuah media online.
ererem @ Rabu,
setuju, memang PT Pos butuh penyegaran. Mudah-mudah menjadi layanan termurah no 1 untuk nasional.
Pengirim TTS @ Rabu,
Bingung, nanti kalo kita masukin
Sea Coral @ Rabu,
Saya nggak yakin kalau ongkos pos akan jadi makin murah. Mudah-mudahan pemerintah tidak terjebak pada mitos "semua monopoli jelek adanya, semua persaingan baik adanya". Kalau ingin pasti murah, jangan dibuka terlalu lebar. Batasi hingga tiga perusahaan saja. Lalu awasi perilaku kolusi mereka.
ordinat @ Rabu, 16 September 2009 | 13:18 WIB
hampir semua BUMN modelnya begitu (kurang efektif). kalo dikasih kompetitor, baru kualitasnya naik. coba deh, PT KAI dikasih saingan,, pasti bakal perbaiki fasilitas.
orang keren @ Rabu,
alhamdulillah.. semoga pengiriman makin murah. emg perlu diteken dulu kali ya baru mau perbaiki kualitas layanan.. :D
elmaestre @ Rabu,
di kantor pos pusatnya aj gk ada pulpen bwt nulis alamat. smp minjem ke satpam.....
baio @ Rabu,
hampir semua bumn mengandalkan hak monopoli kenapa baru pos saja ? masih banyak yg lain yang mengandalkan monopoli dari pemerintah mungkin bumn2 diindonesia belum siap untuk bersaing !!!!!
Amir @ Rabu,
AlhamdulILLAH..akhirnya era terang terbuka..maklum pt pos srg bgt main2..d tarif website srgkali dimainin oleh pegawainya..blom lg klo kita kirim brg dr LN srg bgt malah kita hrs ambil d rumah pegawainya..eh taunya krn dia minta jatah..maklum saya tinggal d LN jd paham bgt tingkah oknum pt pos yg kotor d Indo..
Dari beberapa komentar tersebut di atas, terlihat dengan dikeluarkan Undang-undang perposan yang baru ini di satu sisi ada harapan pelayanan public di bidang perposan akan semakin meningkat, di sisi lain ada kekhawatiran bahwa dengan dikeluarkannya Undang-undang perposan yang baru tersebut masyarakat akan semakin dirugikan karena perusahaan – perusahaan akan benar-benar menjalankan prinsip-prinsip bisnis yang mengabaikan fungsi sosialnya.
Respon PT Pos Indonesia,
Meskipun respon secara resmi dari Head Office PT Pos Indonesia belum penulis dapatkan, namun mungkin statemen dari seorang Kepala Kantor Pos ini cukup mewakili. Kepala Kantor Pos Yogyakarta Awan Rusniawan berpendapat, Undang-undang Pos yang baru saja jadi, pasti akan berdampak positif. UU tersebut secara garis besar menghapus hak monopoli pelayanan pos yang selama ini dipegang PT Pos Indonesia. Saya belum memegang petunjuk teknis dari Kantor Pos Pusat karena UU tersebut baru saja jadi. Namun saya yakin UU itu berisi hal-hal yang akan memicu PT Pos untuk terus maju dan selalu berinovasi. Sebab itu adalah tuntutan," ujar Awan, Rabu (16/9).
Realita menunjukkan bahwa meskipun dalam Undang-Undang yang lama hak monopoli tersebut dimiliki namun prakteknya monopoli tersebut tidak pernah dapat dinikmati PT Pos Indonesia. Ketika masih ada lembaga Departemen Parpostel di tingkat Wilayah yang salah satu tugasnya mengawasi aturan penyelenggaraan jasa perposan, pelanggaran monopoli yang dilakukan oleh pelaku jasa perposan swasta hampir tidak pernah mendapatkan sanksi. Apalagi setelah di tingkat Wilayah dengan Undang-Undang Otonomi Daerah lembaga ini sudah ditiadakan , maka tidak ada lagi institusi yang secara khusus untuk mengawasi aturan penyelenggaraan jasa perposan. Lemahnya law enforcement tersebut tentunya sangat diketahui benar oleh para penyelenggara Jasa Titipan Swasta sehingga mereka secara leluasa memanfaatkannya. Penulis cukup lama berkecimpung di PT Pos
Terlepas dari rencana yang akan dilakukan pemerintah, penulis yakin para karyawan PT Pos Indonesia sudah terbiasa menghadapi persaingan pasar dan secara individual sudah siap dengan kondisi liberalisasi sector perposan ini. Selamat berjuang rekan-rekan Pos !


